FAKTANASIONAL.NET – Kita lanjutkan kisah berakhirnya pertualangan Aseng. Bos tambang ilegal paling licin ini akhirnya bisa dijebloskan Kejagung ke penjara.
Sekarang, mari kita ungkap bagaimana Aseng “menaklukkan” aparat hukum dan pemerintahan sehingga tak tersentuh hukum bertahun-tahun. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
“Maling ayam ditangkap ramai-ramai. Maling gunung? Diberi karpet merah, dikawal dokumen negara, lalu dikirim ekspor sambil melambaikan tangan.” Kalimat itu mungkin terdengar seperti satire warung kopi. Masalahnya, di Kalbar, dugaan praktik itu justru seperti dipentaskan terang-terangan bertahun-tahun lamanya.
Di balik gemerlap ekspor bauksit yang meluncur mulus ke luar negeri, tersimpan kisah yang lebih gelap dari kubangan bekas tambang saat hujan turun. Nama Sudianto alias Aseng bukan lagi sekadar pengusaha tambang.
Dalam pusaran kasus ini, ia tampil bak “kaisar mineral” yang diduga mampu membuat hukum lunglai, pengawasan negara tertidur, dan aparat seolah mendadak rabun jauh kalau melihat alat berat menggaruk tanah ilegal.
Delapan tahun. Nuan bayangkan itu. Bukan delapan hari, bukan delapan bulan. Dari 2017 sampai 2025, dugaan praktik penambangan di luar IUP berjalan seperti jalan tol tanpa portal.
Hasil bauksit dari wilayah liar kategori PETI diduga “dimandikan” memakai dokumen resmi PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), lalu diekspor dengan wajah legal. Seolah-olah batu dari kawasan ilegal itu habis spa di kantor perizinan lalu keluar memakai jas resmi negara.
Lucunya negeri ini memang kadang ajaib. Kalau rakyat kecil salah stempel surat RT, urusannya bisa berhari-hari. Tapi kalau urusan bauksit miliaran rupiah, dokumen bisa meluncur licin seperti belut kena oli.
Baca Juga: Aseng, Bos Tambang Illegal, Terkenal Licin, Ditangkap Kejagung
Kasus ini meledak cepat. Kejagung seperti mendadak menyalakan lampu stadion di ruangan gelap yang selama ini hanya diterangi senter redup. Pada 12 Mei 2026, penyidikan resmi naik. Lalu 21 Mei 2026, tim Jampidsus bergerak ke Pontianak. Aseng diamankan.
Malam itu juga, beneficial owner PT QSS tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.
Belum sempat publik habis kopi, Kejagung kembali mengguncang meja makan nasional pada 22–23 Mei 2026. Empat nama baru diumumkan:
- YA — Komisaris PT QSS.
- IA — Konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.
- HSFD — analis pertambangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
- AP — Direktur PT QSS.
Lengkap sudah. Dari perusahaan, konsultan, sampai pejabat negara. Paket kombo rasa oligarki.
Yang paling membuat publik melongo tentu dugaan peran HSFD.
Jabatan analis pertambangan itu seharusnya menjadi mata negara. Tugasnya mengawasi, membina, memastikan aturan berjalan.
Tapi dalam dugaan perkara ini, mata pengawas justru dituding ikut memakai penutup mata ala lomba 17 Agustus. Penyidik menduga ada suap agar penyimpangan dibiarkan, dokumen dimuluskan, dan operasi ilegal aman dari gangguan pusat.











