FAKTANASIONAL.NET – Babak baru dalam penanganan kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian menemui titik terang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara resmi memastikan bahwa berkas penyidikan yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan telah dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan.
Pihak kepolisian saat ini tengah menunggu arahan serta petunjuk lanjutan dari jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” terang Budi Hermanto saat dimintai keterangan pada hari Sabtu, 23 Mei 2026, dikutip dari RMOL.
Memasuki fase penyelesaian hukum, Polda Metro Jaya memastikan komunikasi terus dijalin secara erat dengan tim penuntut. Budi memaparkan bahwa kelengkapan dokumen telah memenuhi syarat formil dan materiil.











