SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Rupbasan Kelas II pada Jumat (22/5/2026).
Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Sanggau ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas mulai pukul 09.30 WIB.
Langkah hukum tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor PRINT-89/O.1.14/BPApa.1/05/2026.
Agenda pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara pidana.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdilah beserta Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau Ipda Novi Iswandi juga turut menyaksikan acara tersebut.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Kelas II Sanggau Liza Kurnian dan Kepala Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau Herry Ariandi tampak hadir mewakili instansinya.
Sejumlah perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Sosial Kabupaten Sanggau juga hadir untuk memperkuat sinergitas penegakan hukum daerah.
Perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan tersebut didominasi oleh 24 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2026.
Pihak kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara pencurian, tujuh perkara perlindungan anak, dan dua perkara penggelapan.
Barang bukti lainnya berasal dari satu perkara pekerja migran ilegal, satu perkara kekerasan dalam rumah tangga, serta dua perkara kerusakan lingkungan akibat pertambangan.
Sisa barang bukti yang turut dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari satu perkara pembantuan pencurian dan satu perkara tindak pidana pornografi.
Proses pemusnahan barang bukti di Sanggau dilakukan sesuai prosedur ketat guna memastikan seluruh barang sitaan tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh pihak manapun.
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau Ipda Novi Iswandi menyebut pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana. Khusus untuk perkara narkotika, kegiatan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sanggau Ipda T.M. Pakpahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung penuh langkah penegakan hukum yang profesional.
Sinergitas yang kuat antarinstansi dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Sanggau.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara inkracht tersebut dilaporkan berjalan dengan sangat aman, tertib, dan lancar hingga acara selesai.
Masyarakat diharapkan mendapat kepastian hukum sekaligus menaruh kepercayaan penuh terhadap transparansi proses penegakan keadilan di Kabupaten Sanggau.
(*Red)
