Lawan Tindakan Ilegal, Indonesia dan 17 Negara Muslim Kecam Pembukaan “Kedutaan” Somaliland di Yerusalem

Menlu Sugiono/Dok. Niaga Asia

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Indonesia bersama 17 negara Muslim lainnya melayangkan protes dan kecaman keras terhadap keputusan wilayah yang menamakan diri sebagai Somaliland atas pembukaan kantor “kedutaan” di wilayah Yerusalem yang diduduki.

Sikap tegas tersebut tertuang dalam sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh para Menteri Luar Negeri dari 18 negara, yaitu Indonesia, Mesir, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, Djibouti, Somalia, Palestina, Oman, Sudan, Yaman, Lebanon, Mauritania, Aljazair, Bangladesh, dan Kuwait.

Dalam pernyataan kolektif tersebut, blok negara Muslim ini menilai langkah sepihak Somaliland sebagai tindakan ilegal yang menabrak hukum internasional serta menodai berbagai resolusi yang telah disepakati oleh masyarakat global terkait status khusus Yerusalem.

Langkah tersebut dinilai tidak dapat diterima karena berpotensi merusak stabilitas dan tatanan hukum di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga: Jaringan Muslim Madani Ajak Rakyat Perkuat Ukhuwah di Tengah Gejolak Geopolitik Global

“Ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi internasional yang relevan, dan merupakan pelanggaran langsung terhadap status hukum dan sejarah Yerusalem yang diduduki,” tegas para menteri dalam pernyataan bersama yang diunggah melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri RI, Senin (25/5/2026).

Tolak Legitimasi Entitas Ilegal

Para menteri luar negeri juga menegaskan kembali komitmen bersama untuk menolak segala bentuk manuver sepihak yang bertujuan mengubah realitas politik, geografis, maupun hukum di Yerusalem.

Menurut mereka, segala upaya yang mencoba memberikan legitimasi kepada entitas atau pengaturan baru yang menyimpang dari hukum internasional dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Exit mobile version