FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki terus mengawal ketat proses pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.
Sesaat setelah dibebaskan dari penahanan militer Israel, para relawan kini harus melewati sejumlah prosedur wajib di Turki sebelum dideportasi kembali ke Tanah Air.
Duta Besar RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama, menjelaskan bahwa otoritas Turki saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan medis dan hukum formal yang harus dilalui oleh para WNI tersebut.
“Akan ada proses testimoni, visum dan tes kesehatan oleh pihak Turki dan secepatnya akan kita pulangkan ke tanah air jika proses di Turki sudah selesai,” ujar Achmad Rizal Purnama dalam pernyataannya, Jumat (22/5/2026).
Diplomasi Kilat Pemulangan Relawan
Langkah perlindungan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, yang sebelumnya menyatakan bahwa seluruh delegasi kemanusiaan asal Indonesia tersebut telah mendarat dengan selamat di Istanbul pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menlu Sugiono menegaskan bahwa jajaran diplomatik Indonesia di lapangan terus bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektoral agar proses birokrasi di Turki tidak memakan waktu lama.
