Oleh: Gufroni, S.H., M.H. (Ketua Riset & Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah)
SEJAK awal menangani kasus putri Bapak Ahmad Bahar, kami telah menyadari akan banyak hambatan dan tantangan. Diantaranya, potensi sejumlah pihak yang akan dikondisikan untuk mendeligitimasi upaya kami membela kehormatan wanita.
Benar saja. Setelah kami mengadu Komnas HAM dan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya (Jum’at, 22/5), hari ini (Ahad, 24/5), tiba-tiba Ketua RW yang mendampingi putri Bapak Ahmad Bahar saat dijemput paksa anggota GRIB JAYA, membuat keterangan yang anomali.
Dalam unggahan tiktok RMTV (Platform yang memiliki hubungan dengan Grib Jaya), Pak RW mengaku tidak ada penjemputan paksa, tidak ada pemaksaan, tidak ada penculikan, bahkan tidak ada ledakan pistol dua kali. Padahal, dia ada di TKP.
Kami menyadari, sudah ada operasi pengkondisian. Peristiwa sudah direkayasa seolah tidak ada upaya penjemputan paksa dan pengancaman, dan dinarasikan seolah penjemputan paksa dan interograsi oleh Grib Jaya adalah ‘Kejutan Ulang Tahun’ untuk putri Bapak Ahmad Bahar.
Hanya saja, hukum tidak buta, tidak tuli, tidak bodoh. Hukum sangat mudah membantah klaim rekayasa, dengan sejumlah pertanyaan:











