Kalbar  

Polsek Meliau Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil di Meliau Sanggau

Kepolisian Sektor Meliau mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian beserta barang bukti berupa dua set ban mobil curian. (Dok. Polres Sanggau)

SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Meliau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap seorang pelaku berinisial RY (26) asal Dusun Meliau Hilir.

Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 14.10 WIB usai penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian ban.

Kapolsek Meliau Iptu Supar menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan kehilangan ban cadangan di dua lokasi berbeda.

Hasil penyelidikan dan pengembangan kepolisian akhirnya menemukan bukti keterkaitan antara dua kasus pencurian ban mobil di Meliau yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan dua laporan pencurian,” ungkapnya.

Kasus kejahatan pertama dilaporkan setelah seorang karyawan menemukan hilangnya satu set ban cadangan beserta velg mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi KB 8186 DK.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) pagi di area tempat pemotongan ayam milik pelapor di wilayah Dusun Meliau Hilir.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib setelah mengalami total kerugian materiil sebesar Rp2.495.000.

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan hingga menemukan jejak pelaku dalam aksi kejahatan serupa di kawasan Terminal Meliau.

Kasus kedua dialami oleh korban bernama Riki Mulyono yang kehilangan ban serep truk Mitsubishi Canter bernomor polisi KB 8779 DH pada Selasa (19/5/2026) pagi.

Korban baru menyadari posisi tali pengikat kendaraannya telah berubah setelah memarkirkan truk tersebut di area terminal sejak Senin sore.

Aksi kejahatan pencurian ban mobil di Meliau yang kedua ini memaksa korban menanggung kerugian finansial sekitar tiga juta rupiah.

Aparat kepolisian langsung menyita satu buah ban mobil merek GT Radial ukuran 27×8.50 R14 berukuran velg perak dan satu buah korek api biru dari tangan pelaku.

Petugas juga turut menyita satu buah ban merek Swallow Super V8 lengkap dengan velg serta seutas tali sebagai barang bukti kejahatan.

Iptu Supar menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus merampungkan administrasi penyidikan serta memeriksa seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses sidik tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” katanya.

Keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang secara cepat memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.

Sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor paling esensial dalam memelihara keamanan lingkungan di wilayah Kecamatan Meliau.

Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan secara penuh di Markas Polsek Meliau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku kejahatan tersebut dipastikan terjerat ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian.

(*Red)

Exit mobile version