Sejauh yang dipahami oleh pelaku bisnis dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), salah satu penyebab stagnasi saat ini adalah impor ilegal atau penyelundupan produk-produk manufaktur yang dijual di pasar lokal dengan harga dumping. Maka, kesungguhan dan keberhasilan memerangi impor ilegal itu akan mampu menghidupkan kembali aktivitas produktif di sektor industri dan bisnis dalam negeri. Industri dan bisnis yang produktif pada gilirannya akan membuka lapangan kerja.
Selain memerangi penyelundupan produk manufaktur, semangat kebijakan fiskal dan APBN 2027 dengan target pertumbuhannya menyegarkan ingatan tentang kebijakan Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2024. Ini adalah kebijakan tentang penghapusan utang macet untuk tidak kurang dari satu (1) juta pengusaha kecil, meliputi pelaku UMKM, petani dan nelayan.
Kebijakan ini bertujuan memberi ruang gerak bagi jutaan UMKM, petani dan nelayan untuk bangkit kembali dari himpitan utang. Di sepanjang periode waktu kejayaannya, UMKM Indonesia menjadi tulang punggung perekonomian nasional berkat kontribusinya yang pernah mencapai 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Daya serap angkatan kerja UMKM mencapai hingga 97 persen. Tidak mengherankan karena jumlah UMKM yang produktif pada tahun 2023 – menurut Badan Pusat Statistik (BPS) — mencapai 59 juta unit usaha dengan produk dan jasa yang sangat beragam.
Fakta historis ini menunjukan adanya potensi besar yang idealnya tidak diabaikan begitu saja. Tantangannya adalah bagaimana membangkitkan dan memulihkan kembali kekuatan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Kebijakan fiskal dan APBN 2027 diharapkan dapat menjadi tahap awal dari upaya memulihkan kekuatan UMKM itu.
Untuk memulihkan kinerja perekonomian nasional, dapat dikatakan bahwa Presiden Prabowo sejatinya sudah all out. Selain membuka ruang bagi pemulihan kekuataan UMKM, nelayan dan petani melalui PP No.47/2024, Presiden pun sudah membawa komitmen investasi asing bernilai Rp 1.314 triliun dari rangkaian kunjungan kerja ke berbagai negara. Merealisasikan semua komitmen itu tentu saja menjadi tantangan bagi para pembantu presiden.
Agar kebijakan fiskal dan APBN 2027 ekfektif memulihkan kinerja perekonomian nasional, persolan di sejumlah sektor lain pun tak boleh luput dari perhatian karena keterkaitannya memang signifikan. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) harus terus diperangi dengan penuh kesungguhan. Efektivitas penegakan hukum harus terus ditingkatkan demi terwujudnya kepastian. Selain itu, birokrasi yang tak efisien tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Salah satu contoh kasus inefisiensi birokrasi yang sempat marak diperbincangkan adalah fakta tentang seorang pejabat eselon I yang diberhentikan karena dia diasumsikan meloloskan anggaran, padahal proposal anggaran itu sebelumnya sudah ditolak. Fakta inefisiensi birokrasi di Indonesia bahkan mendorong para investor Tiongkok menyuarakan keluhannya.
Melalui China Chamber of Commerce in Indonesia (CCCI) – kamar dagang Tiongkok di Indonesia— mereka mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam konteks niat untuk berbisnis, mereka menyampaikan keluhan tentang berbagai hambatan yang bersumber dari birokrasi di Indonesia.











