Revisi UU Pemilu Dinilai Tertutup, Said Iqbal Desak DPR RI Segera Buka Naskah Akademik ke Publik

Gedung DPR/Dok. DPR RI

FAKTANASIONAL.NET  — Gabungan partai politik non-parlemen yang bernaung di bawah Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) melayangkan desakan kuat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Mereka mendorong parlemen untuk segera membuka draf perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang tengah digodok secara transparan.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menilai bahwa proses revisi UU Pemilu yang berjalan di Senayan saat ini masih terkesan tertutup. Kondisi ini dinilai wajar jika akhirnya memicu kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat terkait komitmen asas transparansi dalam pembentukan regulasi.

Baca Juga: Partai Prima Kutuk Teror Air Keras: Jangan Ada Pembungkaman Aktivis!

“Terkait perubahan UU Pemilu, GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (26/5).

Presiden Partai Buruh tersebut menegaskan bahwa prinsip keterbukaan dalam perumusan undang-undang merupakan hal yang mutlak dan wajib diimplementasikan oleh DPR RI. Melalui transparansi ini, para pemangku kepentingan—termasuk partai-partai non-parlemen—memiliki ruang yang adil untuk memberikan masukan konstruktif.

“Ini guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation),” sambung Said Iqbal menegaskan pentingnya keterlibatan publik.

Minta Kejelasan Dokumen yang Bocor

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan GKSR ini kian mendesak menyusul mencuatnya isu mengenai dokumen draf perubahan UU Pemilu yang telah beredar luas secara tidak resmi di ruang publik.

Pihak parlemen dinilai perlu segera memberikan klarifikasi agar tidak memicu kesimpangansiuran informasi.