“Dalam hal ini, DPR RI perlu memberikan konfirmasi terhadap beredarnya dokumen Badan Keahlian DPR berjudul “Laporan Kemajuan Penyusunan Isu Krusial RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, bertanggal 14 April 2026, yang memuat 24 isu perubahan UU Pemilu,” bebernya.
Sebagai penutup, Said Iqbal menyatakan bahwa jika dokumen Badan Keahlian tersebut divalidasi sebagai bahan resmi penyusunan RUU Pemilu oleh DPR, maka GKSR siap memberikan poin-poin revisi tandingan demi menyempurnakan isi draf tersebut.
“Dalam hal dokumen dimaksud merupakan bahan resmi dalam menyusun RUU Pemilu, GKSR mengusulkan agar materi dalam laporan tersebut dapat dilengkapi dengan masukan yang diusulkan oleh GKSR,” pungkas Said Iqbal.
Baca Juga: Drama Muktamar X PPP, Mardiono Resmi Didaulat Pimpin Partai Ka’bah Secara Aklamasi











