Usut Dugaan Perintangan Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra
FAKTANASIONAL.NET — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambadsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (…
FAKTANASIONAL.NET — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambadsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi minyak goreng (migor).
Yeka terpantau hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 10.55 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Yeka dalam statusnya sebagai saksi untuk kasus dugaan perintangan hukum tersebut.
Baca Juga: Usai Aseng, Kejagung Tetapkan 4 Kroninya sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang Bauksit Ilegal Kalbar
"Iya benar (dilakukan pemeriksaan kepada Yeka hari ini). Betul (baru pertama kali), kasusnya yang Migor itu," ujar Syarief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (25/5/2026).
Buntut Penggeledahan Rumah dan Kantor
Langkah pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan geledah yang dilakukan tim penyidik Kejagung beberapa waktu lalu di Kantor Ombudsman RI serta rumah kediaman Yeka Hendra Fatika yang terletak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," kata Syarief menceritakan lokasi penggeledahan rumah saksi.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi terpisah tersebut, penyidik bergerak menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diyakini kuat memiliki keterkaitan erat dengan konstruksi perkara.
"Ada dokumen sama bbe (barang bukti elektronik)," jelas Syarief menambahkan.
Dugaan Rekomendasi di Balik Gugatan PTUN
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dan pemeriksaan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor.
Sebagai informasi, perkara korupsi minyak goreng ini sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana terhadap Marcella Santoso serta tiga korporasi raksasa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Anang mengungkapkan, bidikan penyidik mengenai obstruction of justice ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh ketiga terpidana korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lembaga Ombudsman diduga kuat sempat mengeluarkan rekomendasi yang kemudian dijadikan dasar bagi korporasi untuk mengajukan gugatan perdata tersebut.
"Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," pungkas Anang.
Baca Juga: Skandal Tambang Bauksit Kalbar: Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.