PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025 pada Senin (25/5/2026).
Pencapaian gemilang Pemkot Pontianak raih WTP ini merupakan keberhasilan ke-15 kalinya yang berhasil dipertahankan oleh pemerintah daerah secara berturut-turut.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan bahwa predikat prestisius tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah kota dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/5/2026).
Edi menjelaskan bahwa capaian Pemkot Pontianak raih WTP ini bukan berarti proses pengelolaan keuangan daerah berjalan tanpa adanya evaluasi dari pengawas.
Setiap catatan maupun rekomendasi yang diberikan oleh auditor BPK tetap akan menjadi bahan perbaikan tata kelola pemerintahan pada masa mendatang.
“Tentu ada beberapa hal yang terus kita tingkatkan kualitasnya, supaya program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi juga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Salah satu aspek krusial yang terus menjadi perhatian serius jajaran pemerintah kota saat ini adalah penataan dan pengelolaan aset daerah.
Edi menyebutkan bahwa persoalan legalitas aset daerah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena melibatkan proses pendataan hingga antisipasi potensi sengketa lahan.
“Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” jelasnya.
Pemerintah kota saat ini terus melakukan pembenahan sistem aset secara bertahap melalui sertifikasi dan perbaikan metode pengarsipan dokumen.
Edi menegaskan kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran belanja.
“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” imbuhnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Sri Haryati menekankan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini kewajaran atas empat aspek utama pengelolaan anggaran.
“Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Sri menjelaskan bahwa institusi BPK selalu berpedoman teguh pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dalam setiap pelaksanaan tugas audit di lapangan.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.
Peran lembaga BPK dipastikan tidak hanya sekadar memberikan opini melainkan juga melaporkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal daerah.
“Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
(*Red)











