PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan pentingnya pemahaman Aparatur Sipil Negara terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional saat membuka sosialisasi di Ruang Rapat Wali Kota pada Selasa (26/5/2026).
Kegiatan edukasi hukum tersebut diselenggarakan secara langsung oleh jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Bahasan menyatakan bahwa regulasi terbaru ini menjadi tonggak sejarah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Negara saat ini secara resmi memiliki instrumen KUHP Nasional yang murni lahir dari nilai luhur Pancasila dan budaya bangsa.
Aturan pidana baru ini hadir untuk menggantikan produk hukum usang yang merupakan peninggalan dari era kolonial.
“Transformasi hukum pidana ini bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” ujarnya usai membuka sosialisasi di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (26/5/2026).
Pendekatan hukum masa kini dipastikan tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman melainkan lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Sistem peradilan juga akan lebih memprioritaskan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat luas.
Kehadiran regulasi pidana baru ini merupakan wujud nyata upaya negara dalam merespons perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial.
Pemahaman yang utuh terhadap substansi regulasi sangat krusial bagi seluruh pegawai negeri sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan publik.
“Perubahan hukum pidana ini tentu berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi antara aparatur dan masyarakat,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan utama untuk menyamakan persepsi agar aparatur pemerintah tidak terjebak dalam masalah multitafsir hukum.
Seluruh aparatur dituntut mampu mengimplementasikan aturan tersebut secara profesional dan proporsional saat melayani masyarakat di lapangan.
Tantangan aparatur pemerintah pada era transformasi birokrasi dan digitalisasi saat ini diakui menjadi semakin kompleks.
“ASN harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan mampu menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Pemerintah daerah dituntut untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik.
Bahasan berharap kegiatan sosialisasi ini mampu menjadi sarana strategis dalam peningkatan literasi hukum bagi seluruh abdi negara.
“Sekaligus menjadi ruang diskusi konstruktif dalam memperkuat pemahaman terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP nasional,” tutupnya.
(*Red)











