FAKTANASIONAL.NET – Seorang pemuda asal Kecamatan Nanga Mahap berinisial YB terancam jeratan pasal berlapis usai tertangkap membawa narkotika jenis sabu pada Selasa (14/7/2026).
Pemuda berusia 23 tahun tersebut diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sekadau beserta barang bukti 51,90 gram sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui bahwa paket barang haram tersebut memang rencananya akan dibawa menuju wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
Penyidik kepolisian saat ini masih melakukan investigasi mendalam guna membongkar jaringan utama sindikat Peredaran Narkotika di Sekadau tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Tersangka YB kini dipersangkakan melanggar aturan ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku kejahatan Peredaran Narkotika di Sekadau ini juga dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sekadau Iwan Kurniawan menyatakan keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat sipil.
Warga sebelumnya memberikan informasi intelijen yang sangat akurat kepada petugas mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Merdeka Timur.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.
Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di wilayah pedesaan.
(*Red)











