Anggota Dewan H.Gusti Yasni Iqbal Gelar Konsultasi Publik Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Oplus_131072

FAKTA KALSEL. BANJARMASIN. Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Gerindra , H. Gusti Yasni Iqbal, SE, M.AP, menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pada Minggu (30/8/2026).

Oplus_131072

Acara selaku Panitia Khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Banjarmasin tersebut digelar di Jalan Kampung Melayu Darat Gang Ar-Rahman RT 09 RW 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin adalah yang perdana digelar di Tahun 2026.

Konsultasi Publik ini turut dihadiri beberapa narasumber diantaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Yuliansyah Effendi, SP, M.Eng, dan Dosen Uniska Arsyad Al Banjari, Gusti Khairun Ni’mah, SP, MP.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin H. Gusti Iqbal,SE, M.AP mengatakan bahwa kegiatan Konsultasi Publik Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan salah satu dari empat raperda inisiatif yang didorong oleh DPRD Kota Banjarmasin pada pertengahan tahun 2026.

” Adapun tujuan Raperda untuk memberikan dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan sektor pertanian di tengah keterbatasan lahan perkotaan, ” terangnya.

Dijelaskan, untuk menjaga agar keberadaan petani serta lahan pertanian yang tersisa di Kota Banjarmasin tetap mendapat perhatian dan perlindungan.

Dan juga, untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas para petani lokal.

Lanjutnya, Raperda ini masuk dalam daftar usulan inisiatif DPRD Kota Banjarmasin bersama tiga raperda lainnya, yaitu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kemudahan serta Pemberdayaan Koperasi, dan Keolahragaan.

” Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama pihak legislatif berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan raperda ini bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan aplikatif, ” terangnya.