Pengadilan Mulai Adili Terdakwa Dugaan Pencurian TBS PT PKIS

Oplus_131072

FAKTA NASIONAL.NET – PELAIHARI  – Tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana dugaan pencurian TBS milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS) Kintap sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (27/8/2026)

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pembuktian yakni mendengarkan keterangan saksi.

Dalam proses persidangan para terdakwa yakni, Darna, Wahdian dan Rahman nampaknya memahami akan dakwaan JPU dan mereka mengakui perbuatannya, bahkan ketiganya menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf kepada PT PKIS. 

Sedangkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan ada enam M Supian Noor SH MH, selaku kuasa hukum PT PKIS sekaligus saksi pelapor dalam perkara tersebut, Hermansyah, Sayyid Husin dan M. Al-Amin yang diketahui merupakan petugas keamanan atau security PT PKIS. Kemudian Hendri Maulana dan Siti Fachriyantika Rahmadani, dari pihak perusahaan PT PKIS.

Menurut M Supian Noor SH MH, selaku kuasa hukum dan pelapor dari PT PKIS bahwa mereka keterangan sesuai dengan laporan yang mana keterangan mereka menjadi bagian penting untuk merekonstruksi bagaimana TBS diambil, bagaimana peristiwa tersebut diketahui, tindakan pengamanan yang dilakukan, hingga bagaimana barang bukti kemudian ditangani dalam proses penyidikan.