Ia jua menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya pihak atau tersangka lain.
Karena dalam usai persidangan para terdakwa mengatakan bahwa adanya pihak lain.
Ini dibuktikan adanya seseorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.
“Sementara pihak berinisial U alias J, yang disebut dalam keterangan para terdakwa sebagai pihak yang diduga menyuruh melakukan pengambilan TBS, berdasarkan informasi yang diperoleh masih dicari penyidik Polres Tanah Laut dalam kapasitas sebagai saksi,”jelas M Supian SH MH.







