Sisir Bantaran Sungai Polisi Temukan Mesin Tambang Emas Ilegal di Tayan Hulu

Petugas penegak hukum mendata mesin yang ditinggalkan oleh pelaku pertambangan liar di kawasan hulu sungai desa. (Dok. Polres Sanggau)

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Tayan Hulu menggerebek lokasi Tambang Emas Ilegal di Sanggau tepatnya di wilayah kawasan Dusun Janjang pada Minggu (12/7/2026) siang.

Operasi penyisiran hukum yang dimulai pada pukul 11.00 WIB ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Tayan Hulu Trisna Mauludi.

Sebelum bergerak menuju lokasi sasaran seluruh personel kepolisian terlebih dahulu menggelar apel konsolidasi taktis untuk mematangkan strategi penindakan tegas di lapangan.

Langkah penertiban hukum ini diambil usai kepolisian menerima desakan warga terkait maraknya praktik pertambangan tanpa izin yang merusak tatanan lingkungan desa.

Saat melakukan penyisiran di titik lokasi aparat keamanan mendapati dua unit mesin penyedot milik seorang warga berinisial Rio yang ditinggalkan begitu saja.

Para pekerja maupun pemilik peralatan disinyalir telah berhasil melarikan diri sehingga polisi mendapati area pertambangan tersebut dalam kondisi kosong tak beroperasi.

Meskipun tidak mendapati aktivitas penambangan secara langsung petugas tetap melakukan pendataan aset di lapangan sebagai langkah awal pemberkasan tindak pidana lingkungan.

Pihak kepolisian kemudian secara tegas memberikan peringatan keras kepada masyarakat sekitar mengenai beratnya konsekuensi hukum yang menanti para pelaku Tambang Emas Ilegal di Sanggau.

Petugas hukum menjelaskan bahwa aktivitas perusakan alam tersebut secara nyata melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan regulasi perundang-undangan tersebut setiap orang yang terbukti sah melakukan penambangan liar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun.

Selain ancaman kurungan penjara badan para pelaku kejahatan lingkungan ini juga dapat dikenakan sanksi denda finansial yang nilainya mencapai seratus miliar rupiah.

Trisna Mauludi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menggandeng sejumlah instansi terkait guna memberantas praktik pertambangan liar yang merugikan kas negara tersebut.

“Kami tidak ingin keluhan masyarakat terkait pencemaran sungai diabaikan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional melalui pengecekan lapangan dan langkah-langkah preventif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air yang menjadi kebutuhan bersama,” ujar Trisna Mauludi.

Aparat kepolisian resor dipastikan akan terus memburu para pemodal rahasia dan pekerja lapangan yang masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah tersebut.

(*Red)