Hukum  

Pemohon Uji Materiil UU KUHP Tidak Hadir dalam Persidangan, Mahkamah Konstitusi Pertanyaan Keseriusan

FAKTANASIONAL.NET – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan keseriusan pemohon uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Karena tidak hadir dalam persidangan, meski telah dilakukan pemanggilan sebelum persidangan dimulai pada Rabu (16/7/2026).

Pemohon adalah Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Gugatan pemohon terdaftar dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026, telah dilaksanakan sidang pendahuluan pada 22 Juni 2026 yang dihadiri kuasa hukum pemohon, dan sidang perbaikan permohonan tanggal 6 Juli 2026.

Sejati persidangan hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pihak hadir di persidangan kecuali pemohon.

“Pemohon telah dihubungi sampai menit terakhir sebelum persidangan dimulai, namun belum hadir,” katanya.

Meskipun persidangan hari ini untuk kepentingan mahkamah mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden, BPK, dan MA, namun kehadiran pemohon sangat menentukan apakah permohonan pemohon tetap diteruskan atau tidak.

“Oleh karena itu, sebelum persidangan dibuka, majelis hakim telah bermusyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon dihadirkan dulu untuk memberikan penegasan di dalam persidangan sekaligus jika nanti tidak hadir kami anggap tidak serius, tapi kalau hadir akan kami tanyakan kepastian atau kesungguhan dari permohonan ini,” ujarnya.

Karena ketidakhadiran pemohon dalam persidangan hari ini, maka keterangan dari DPR, pemerintah, MA dan BPK belum bisa didengarkan, dengan pertimbangan kehadiran pemohon diperlukan untuk kepastian kelanjutan permohonan.

Untuk itu, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk bisa hadir dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda yang sama.