Kalbar  

Edi Chao Akhirnya Ditahan di Rutan Mempawah, Publik Kini Menunggu Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim

Kejaksaan Negeri Mempawah resmi melakukan penahanan tersangka Edi Chao dalam kasus dugaan peredaran oli palsu yang merugikan konsumen di Kalimantan Barat. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Perkara dugaan peredaran oli palsu yang menyeret tersangka Edi Chao akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi sorotan karena penanganannya berlangsung lebih dari satu tahun, Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menahan Edi Chao pada Rabu (8/7/2026) usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Fakta Kalbar dari internal Kejaksaan, Edi Chao langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah untuk menjalani proses penuntutan.

Baca Juga: Kasus Oli Palsu Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Mempawah, Beranikah Jaksa Menahan Edi Chao?

Penahanan tersebut menjadi perhatian publik mengingat selama proses penyidikan sebelumnya tersangka tidak ditahan. Kondisi itu sempat memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai lambannya penanganan perkara yang diduga telah merugikan banyak konsumen di Kalimantan Barat serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, perhatian masyarakat kini tertuju pada proses persidangan. Publik menunggu bagaimana tuntutan yang akan diajukan jaksa penuntut umum serta putusan majelis hakim, apakah mampu memberikan rasa keadilan bagi para konsumen yang diduga menjadi korban peredaran oli palsu.

Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat atas komitmen, profesionalisme, serta keseriusan dalam menangani dan menyelesaikan kasus peredaran oli palsu di Kalimantan Barat,” kata Rizal kepada Fakta Kalbar.

Menurut Rizal, penegakan hukum terhadap perkara tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum.

“Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi masyarakat, menjaga kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Penindakan terhadap peredaran oli palsu merupakan upaya penting untuk melindungi konsumen dari kerugian, menjaga keselamatan pengguna kendaraan, serta mencegah kerusakan yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar,” ujarnya.