FAKTANASIONAL.NET – Polres Ketapang harus melakukan penyidikan terhadap pemilik tambang dan cukong yang mengakibatkan tewasnya empat pekerja PETI di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Peristiwa ini terjadi, disinyalir selama ini Polres Ketapang menerima uang setoran dari pemilik tambang dan cukong tersebut.
Kasus tewasnya pekerja PETI kerap terjadi, namun hingga kini tidak terlihat adanya bos besar atau pihak yang berada di balik aktivitas tersebut yang dijerat hukum oleh kepolisian, khususnya Polres Ketapang. Kondisi ini terkesan menunjukkan adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI oleh Polres Ketapang. Disinyalir selama ini Polres Ketapang menerima setoran dari aktivitas PETI tersebut.
Baca Juga: Empat Pekerja Tewas di di Lubang PETI Nanga Tayap, Ketapang
Empat pekerja dilaporkan tewas setelah diduga kehabisan oksigen dan menghirup gas beracun di dalam lubang tambang pada Senin, 30 Agustus 2026. Dua pekerja lainnya berhasil diselamatkan.
Lubang tambang tersebut memiliki kedalaman sekitar 15 meter. Keenam korban baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 21.00 WIB setelah proses penyelamatan berlangsung sekitar empat jam.
Empat korban yang meninggal dunia masing-masing berinisial S, K, P dan S. Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Nanga Tayap untuk pemeriksaan. Dua korban lainnya selamat setelah mengalami lemas dan sesak napas.
Tokoh Kalbar Irjen (Purn) Didi Haryano. (Dok. Ist)
Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Irjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. H. Didi Haryono, S.H., M.H., mengatakan aktivitas PETI yang bersifat liar atau ilegal harus dihadapi melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum.
“Namanya sudah PETI, ini kan liar atau ilegal. Harus ada aspek pencegahan, penegakan dan lain-lain. Apabila sampai memakan korban jiwa, harus dilakukan penyelidikan untuk mencari faktor-faktor penyebabnya,” kata Didi Haryono.
Menurut dia, penyelidikan harus dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut, termasuk pihak yang menggerakkan maupun membiayai aktivitas PETI.
“Kalau ada unsur pidana harus diproses. Misalnya dia digerakkan, dibiayai, itu harus dicari siapa yang membiayai. Nah, untuk penyelidikan diperlukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti sesuai KUHP baru. Itu harus dilaksanakan, tidak ada alasan,” ujarnya.
Didi juga menekankan pentingnya evaluasi setelah proses penegakan hukum dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.











