FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan itu berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset miliknya yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dikutip dari Liputan6.com, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pihak Silmy pada Jumat, 4 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara itu tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut memiliki klasifikasi mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (8/9/2026).
Silmy Karim menempatkan KPK beserta para pimpinan lembaga antirasuah itu sebagai termohon. Sementara itu, petitum atau tuntutan lengkap dalam permohonan tersebut belum ditampilkan melalui SIPP.
PN Jakarta Selatan telah menunjuk Yuliana sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB.











