Gugatan ini muncul setelah KPK menyita aset dengan nilai total sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan perkara yang menjerat Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyitaan dilakukan sejak perkara mulai disidik hingga 19 Agustus 2026. Aset yang disita meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.
KPK juga masih mendalami sumber kepemilikan aset tersebut karena sebagian di antaranya diketahui menggunakan nama pihak lain. Penyidik bahkan membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang.
“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[dit]











