Hukum  

Kapolri Jenderal Sigit Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Ir. R Haidar Alwi, MT.

FAKTANASIONAL.NET – Cendekiawan Nasional, Haidar Alwi menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sukses menciptakan gebrakan strategis dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak korporasi yang melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan menandai peningkatan serius arah penegakan hukum karhutla.

Kapolri menyadari penindakan tidak boleh berhenti pada menangkap orang yang memegang korek api di lapangan, tetapi harus naik membongkar siapa yang memerintah, membiayai, memperoleh keuntungan, atau membiarkan kebakaran terjadi akibat kewajiban pencegahan yang tidak dijalankan.

Langkah Kapolri untuk memeriksa kembali kepatuhan korporasi, termasuk kelengkapan peralatan pengendalian kebakaran yang diwajibkan, menunjukkan bahwa Polri mulai masuk ke jantung persoalan.

Kebakaran di wilayah konsesi memang tidak otomatis membuktikan kejahatan perusahaan, tetapi korporasi juga tidak dapat berlindung hanya dengan mengatakan tidak pernah memerintahkan pembakaran.

Hukum mewajibkan perusahaan memiliki sistem, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran. Ketika kewajiban itu diabaikan dan kebakaran dibiarkan meluas, pertanggungjawaban hukumnya tetap harus diuji.

Arah tersebut semakin kuat karena Bareskrim sebelumnya telah menangani 89 laporan polisi dan menetapkan 72 tersangka perorangan terkait karhutla.

Jumlah itu memang sudah seharusnya tidak menjadi titik akhir, tetapi pintu masuk untuk menelusuri rantai kepentingan di belakang para pelaku lapangan.

Penyidik harus menelusuri untuk siapa pembakaran dilakukan, siapa yang membayar, siapa yang membutuhkan lahan dibersihkan, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan ekonomi.

Polri memiliki landasan hukum yang kuat untuk menembus struktur korporasi. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat diarahkan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pengurus, pemberi perintah, dan pemegang kendali.

Bahkan pihak yang berada di luar struktur formal korporasi apabila terbukti mengendalikan atau memperoleh manfaat dari tindak pidana.