Hukum  

Mahfud MD: Draft RUU Perampasan Aset Harus Dipublikasi Sebelum Disahkan

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Sprint NTT

FAKTANASIONAL.NET – RUU Perampasan asset yang dijanjikan DPR akan disahkan 15 Desember 2026 dikritisi mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Melalui siniar akun YouTube Mahfud MD Official, ia membongkar kerumitan pembahasan RUU itu yang disembunyikan dari rakyat.

Mahfud menyoroti fakta bahwa draf RUU itu hingga kini belum dirilis resmi ke publik. Masyarakat dipaksa menebak-nebak rumusan pasal yang simpang siur di tengah desas-desus hilangnya beberapa klausul paling mematikan.

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga

​”Mestinya agar masyarakat ikut menilai, harus diungkap, yang sekarang sedang dibahas itu yang mana… agar apa yang disebut meaningful participation (partisipasi bermakna) itu bisa terpenuhi,” tegas Mahfud.

Ia menolak keras proses legislasi yang abai, di mana publik hanya diundang untuk dengar pendapat basa-basi yang dibatasi waktu, tanpa memegang teks draf yang nyata.

Mahfud menyatakan, RUU Perampasan Aset tidak ada gunanya jika gagal memuat klausul illicit enrichment atau unexplained wealth (kekayaan yang tidak sesuai profil atau tak bisa dijelaskan pemiliknya).

​Belakangan santer rumor bahwa pasal pamungkas ini sengaja dihilangkan dari draf terbaru. Jika itu terjadi, RUU ini hanyalah produk hukum yang mubazir.

Mengapa? Karena dasar perampasan aset dari kejahatan konvensional —seperti pencucian uang atau aliran dana korupsi— sejatinya telah diwadahi oleh undang-undang eksisting, seperti UU KPK, KUHP, hingga UU TPPU.

​Secara naratif, Mahfud mencontohkan bagaimana pasal kekayaan tak wajar ini seharusnya mengunci ruang gerak pejabat culas.

KPK Telusuri Jejak Uang Gratifikasi Rp20,7 Miliar Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv

Ia mencontohkan: “Anda jadi menteri 5 tahun gajinya berapa sih paling banyak? Taruhlah 5 tahun bisa 6 miliar. Kalau ternyata selama jadi menteri pertambahan kekayaannya lebih dari 6 miliar, nah itu berarti selisihnya itulah yang dianggap (tak wajar),” urainya tajam.