FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febri Adriansyah berpeluang besar dapat menggugurkan status tersangka yang yang ditetapkan kepadanya dan membatalkan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kortas Tipikor Plori dan Polda Metro Jaya. Peluang tersebut dapat diwujudkan jika dia melakukan upaya praperadilan.
Kesimpulan tersebut didapatkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Mantan Menteri Koordintor Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam), Mahfud MD dan Pengamat Hukum sekaligus Advokat Senior, Rizal Karyansyah kepada awak media.
Mahfud MD dalam keterangannya menjelaskan bahwa jika Febri mengajukan praperadilan, maka dia berpeluang untuk memenangkan praperadilan tersebut.
Pasalnya, lanjut Mantan Ketua Hakim MK tersebut, langkah mentersangkakan Febri yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan pengalihan penyidikan kasusnya ke Kejaksaan Agung(Kejagung) tidak dikenal dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Febri ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu. Penanganan perkara dia selanjutnya kemudian diserahkan ke Kejaksan Agung. Kedua langkah tersebut tidak dikenal dalam KUHAP,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Rabu, 15 Juli 2026.
Pendapat senada juga disampaikan Pengamat Hukum dan Advokat Senior Rizal Karyansyah. Bahkan Ketua DPW Purbaya Indonesia Kalimantan Barat ini meyakini bahwa Febri sangat berpeluang besar untuk memenangkan praperadilan tersebut.
“Jika Febri berani melakukan praperadilan, dia sangat berpeluang besar untuk memenangkan praperadilan dan menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Kortas Tipikor Polri kepadanya,” kata Rizal Karyansyah.











