Pasalnya, langkah Korkas Tipikor Polri yang menetapkan Febri sebagai tersangka tanpa diperiksa untuk diminta keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, adalah langkah hukum yang tidak sesuai dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 .
“Berdasarkan pasal 22 dan pasal 26 KUHAP baru, penyidik wajib untuk memanggil seseorang baik untuk dijadikan tersangka maupun saksi untuk memberikan keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka ataupun saksi,” kata Rizal Karyansyah.
Pelanggaran lainnya, lanjut dia, adalah langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya yang mengalihkan penyidikan kasus Febri ke Kejaksaan Agung juga tidak dikenal dalam KUHAP.
“Yang diatur dalam KUHAP adalah melimpahkan perkara dari penyidik kepada penuntut umum, artinya dilimpahkan dalam berkas yang utuh. Sedangkan untuk pengalihan penyidikan hanya dapat dilakukan dari Polri atau Kejaksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Rizal.
“Yang menjadi pertanyaan mengapa Kejaksaan Agung juga mau menerima penyerahan berkas dalam tanda petik bukan pelimpahan berkas. Hal ini tentunya ini menjadi pertanyaan publik,” tambahnya.
Rizal juga mengungkapkan bahwa dari peristiwa hukum yang terjadi, Febri juga dapat membatalkan penyitaan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui praperadilan, sehingga barang-barang yang telah disita harus dikembalikan.
“Jadi sebetulnya Febri bisa melakukan tiga upaya praperadilan. Pertama terkait penetapan tersangkanya, kedua terkait pengalihan penyidikan. Jika kedua upaya praperadilan tersebut diterima, maka Febri dapat melakukan praperadilan terkait penyitaan barang bukti,” papar Rizal.[tim]











