Hukum  

Pemohon Uji Materiil UU KUHP Tidak Hadir dalam Persidangan, Mahkamah Konstitusi Pertanyaan Keseriusan

Pertimbangan lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta penundaan pemberian keterangan pada hari yang sama, dan ketidakhadiran MA dalam persidangan tersebut.

“Terima kasih atas ketepatan waktu DPR dan presiden, karena permohonan itu lanjut atau tidak sangat tergantung dengan pemohon maka kami beri kesempatan sekali lagi dan kami panggil untuk sidang hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, BPK dan MA,” ujarnya.

Pemohon Laksda Leonardi merupakan terdakwa dalam kasus pidana korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sebesar Rp306 miliar.

Ia mengajukan judicial review (JR) Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), UUD 1945, melalui kuasa hukumnya

Dalam pokok permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, menyoalkan ketidaksesuaian Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit yang berwenang membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara.

“Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Rinto Maha.

Menurut pemohon, penjelasan Pasal 603 KUHP telah menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima gugatan uji materiil KUHP baru 41 permohonan. Permohonan pertama dengan nomor perkara 1/PUU-XXI/2023, dan permohonan terbaru nomor 233/PUU-XXIV/2026. (adm)