FAKTANASIONAL.NET – Langkah Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam yang membongkar segel 15 dari total 25 kontainer mineral ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) memicu reaksi keras.
Mengutip laporan RMOL, pembongkaran komoditas yang hendak diekspor ke Singapura ini dieksekusi di Mako Kodaeral IV Batam pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Insiden bermula ketika Kapal Capricorn yang mengangkut puluhan kontainer dari Bangka Belitung dicegat oleh KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam. Kapal tersebut kemudian digiring paksa ke Markas Kodaeral IV Batam.
Poltak Silitonga, kuasa hukum PT PMM, mengecam aksi aparat yang dinilai menabrak aturan hukum dan memastikan pihaknya akan segera melayangkan gugatan.
Menurut Poltak, pembongkaran muatan dilakukan tanpa surat perintah resmi maupun putusan pengadilan, padahal seluruh komoditas telah mengantongi dokumen sah dari lembaga Bea Cukai.
“Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah,” tegas Poltak.











