Sebelumnya, mediasi sempat digelar oleh Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto pada Jumat (22/5/2026) menyusul surat protes dari pihak pemilik barang.
Di sisi lain, Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko berdalih bahwa pembongkaran tersebut adalah upaya penyelidikan dugaan manipulasi harga (under invoice) demi menghindari beban pajak.
Ia menyebut langkah ini selaras dengan instruksi Presiden agar keabsahan faktur dibuktikan. Satgas Penyelundupan TNI turut menuding adanya ketidaksesuaian material bawaan berdasarkan hasil uji lab.
Namun, tudingan tersebut langsung ditepis tajam oleh Regi, perwakilan PT PMM, serta Sinta dari pihak ekspedisi. Keduanya berani menjamin bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar.
Mereka memastikan bahwa seluruh fisik komoditas di dalam kontainer sudah sepenuhnya cocok dengan dokumen ekspor resmi.[dit]











