FAKTANASIONAL.NET – Upaya penyelundupan logam mulia ilegal berskala besar berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan seorang warga negara Indonesia (WNI) diringkus setelah kedapatan mencoba membawa kabur emas seberat 17,55 kilogram ke luar negeri.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari laporan CNBC Indonesia, nilai total komoditas berharga yang disita dari 12 kali penindakan tersebut diestimasikan mencapai Rp45,73 miliar.
Aksi kejahatan ini terbongkar dalam operasi pengawasan intensif sepanjang April hingga Mei 2026. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa penangkapan didasarkan pada analisis densitas tinggi benda mencurigakan di koper, saku, hingga kalung penumpang.
Rangkaian penindakan dimulai pada 16 April 2026 ketika seorang WNI berinisial LCD ditangkap saat hendak menuju Hong Kong dengan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram bernilai Rp7,6 miliar.











