Hukum  

Ternyata Begini Kronologinya! Modus Penyelundupan Emas Rp45 Miliar di Bandara Soetta Terbongkar

Ternyata Begini Kronologinya! Modus Penyelundupan Emas Rp45 Miliar di Bandara Soetta Terbongkar/(Foto: Ilustrasi)

Satu bulan kemudian, pada 19 Mei 2026, WNA Tiongkok berinisial FH menyusul ditangkap dengan membawa 10 kilogram cast bar senilai Rp26,18 miliar.

Penangkapan terus berlanjut berturut-turut pada 20 Mei terhadap XWQ (609 gram, Rp1,6 miliar) dan FCT (680 gram, Rp1,79 miliar), serta 21 Mei terhadap WW (612 gram, Rp1,61 miliar). Puncaknya terjadi pada 24 Mei 2026, di mana tujuh WNA Tiongkok berinisial ZH, ZL, WJ, GJ, ZQ, CG, dan WHL dibekuk secara simultan dengan modus membawa emas jenis cast bar senilai miliaran rupiah.

Saat ini pihak berwenang tengah mendalami keterlibatan jaringan internasional melalui pemeriksaan intensif serta uji laboratorium kadar emas. Hengky menegaskan, kewajiban pelaporan komoditas berharga ini diatur ketat dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

Terlebih lagi, pemerintah saat ini kian memperketat regulasi ekspor lewat PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengenakan bea keluar pada emas batangan setengah jadi demi mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan pemasukan negara.[dit]