FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan rencana strategis untuk memasukkan komponen biaya jasa pendorong kursi roda ke dalam struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Langkah ini digodok guna mengantisipasi sekaligus mengeliminasi ketidakpastian lonjakan tarif sewa jasa pendorong independen yang kerap membebani kantong jemaah secara mendadak.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengutarakan bahwa wacana tersebut lahir dari hasil evaluasi kebutuhan lapangan.
Meski pemerintah telah mengamankan bantuan fasilitas berupa ratusan unit kursi roda, keberadaan alat bantu tersebut dinilai belum menjadi solusi konkret tanpa adanya petugas pendorong resmi yang terakomodasi dalam sistem penganggaran negara.
“Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan. Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang dorong tentu akan jadi masalah. Tentu nanti kita akan berbicara dengan teman-teman DPR terkait penganggarannya,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Irfan tersebut di Makkah, dalam rilis resmi yang diterima Minggu (31/5/2026).
Baca Juga: MUI vs Kemenhaj terkait Penyembelihan Dam Haji di Tanah Air
Fasilitas pengaman ini dinilai sangat krusial mengingat ritus fisik haji, seperti Tawaf Ifadah dan Sa’i di Masjidil Haram, menuntut ketahanan fisik yang tinggi. Komponen pelayanan ini ditargetkan mampu melindungi puluhan ribu jemaah haji Indonesia yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) maupun berisiko tinggi (risti).
Selama ini, jemaah lansia dan risti terpaksa merogoh kocek pribadi dengan tarif sewa lokal yang fluktuatif mengikuti tingkat kepadatan musim haji.
