FAKTANASIONAL.NET — Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Jawa Timur terpaksa dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Kebijakan tegas ini diambil lantaran ratusan unit dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dinilai belum memenuhi baku mutu serta standar higiene sanitasi yang diwajibkan oleh pemerintah.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa langkah pembekuan sementara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga aspek keamanan pangan.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan arahan langsung dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menindak tegas unit pelaksana yang tidak patuh terhadap standarisasi kesehatan.
“Pak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memang ingin tegas untuk SPPG yang belum bisa memenuhi di tenggat waktu ya harus (ditutup),” kata Emil di Surabaya, Senin (1/6/2026).
Diberi Tenggat Waktu 30 Hari
Baca Juga: Ancaman Tegas BGN: SPPG Bakal Dibekukan Jika Gagal Penuhi Kuota Gizi Ibu dan Anak!
Emil menjelaskan, setiap pengelola SPPG sebenarnya telah diberikan kelonggaran waktu selama 30 hari sejak hari pertama beroperasi untuk mengurus dan merampungkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Jika intervensi dokumen dan teknis tersebut tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka sanksi penghentian operasional sementara langsung diberlakukan hingga seluruh ketentuan dipenuhi.
Guna memastikan proses ini berjalan objektif, pengawasan ketat dikawal langsung oleh koordinator regional yang membawahi wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Jember. Pemantauan ini dilakukan secara berkala mulai dari tahap pendaftaran hingga verifikasi faktual di lapangan.
Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk melakukan penyisiran internal agar birokrasi di tingkat dinas terkait tidak menjadi penghambat keluarnya sertifikasi bagi dapur yang memang sudah layak.
