Korlantas Polri Rilis 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Sasaran Utama Kamera ETLE

Korlantas Polri meminta pengendara memahami 12 jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran rekam otomatis sistem tilang elektronik demi menghindari sanksi pemblokiran STNK./Dok. Kompas - Ilustrasi
  • Tahap 1: Perangkat kamera menangkap visual pelanggaran secara otomatis dan mengirimkan berkas barang bukti ke Back Office ETLE.

  • Tahap 2: Petugas melakukan verifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).

  • Tahap 3: Surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat di dokumen resmi.

  • Tahap 4: Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan konfirmasi konklusif via situs web ETLE atau mendatangi Posko Penegakan Hukum ETLE terdekat.

  • Tahap 5: Petugas menerbitkan surat tilang resmi beserta nomor pembayaran denda melalui akun BRIVA setelah pelanggaran terverifikasi.

  • Tahap 6: Jika pemilik kendaraan mengabaikan proses konfirmasi—baik karena kendaraan sudah dijual, pindah alamat, atau sengaja tidak membayar denda—petugas akan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara sementara.

Panduan Mengecek Status Tilang secara Mandiri

Untuk mengantisipasi keterlambatan informasi, Korlantas Polri menyediakan fasilitas pengecekan mandiri yang dapat diakses oleh pemilik kendaraan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Mengakses laman resmi di tautan https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data

  2. Memasukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

  3. Memasukkan nomor rangka kendaraan sesuai STNK.

  4. Memasukkan nomor mesin kendaraan.

  5. Mengeklik tombol “Cek Data”.

Sistem akan memberikan respons instan. Apabila layar menampilkan keterangan “No data available” atau “Data tidak ditemukan”, hal itu menandakan kendaraan bersih dari catatan pelanggaran elektronik. Sebaliknya, jika kendaraan pernah terekam melanggar, sistem akan memuat detail waktu, lokasi, status penanganan, hingga tipe kendaraan secara rinci.

Baca Juga: Mendagri Pastikan Bantuan BTT Bencana Tepat Sasaran: Fokus pada Kebutuhan Individu