LANDAK, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba di Landak beserta barang bukti sabu pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ketiga tersangka berinisial AR TF dan S tersebut berlangsung di sebuah indekos samping jembatan lama Dusun Pasar Jati Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Satresnarkoba Polres Landak langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan secara maksimal untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Saat proses penindakan petugas berupaya mengamankan terduga pelaku AR yang baru saja turun dari sepeda motor untuk menuju ke kamar indekosnya.
Pelaku AR sempat berusaha melarikan diri dari sergapan namun petugas yang bersiaga berhasil melumpuhkan dan mengamankannya di lokasi kejadian.
Tidak lama berselang terduga pelaku kedua berinisial TF datang mengunjungi indekos tersebut dan langsung diamankan oleh personel kepolisian.
Petugas kepolisian kemudian memanggil kepala dusun serta pemilik indekos untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan badan pakaian dan kamar tersangka.
Hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Melalui interogasi lisan kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari tangan seorang pemasok berinisial S.
Berbekal pengakuan tersebut aparat kepolisian langsung memburu dan sukses meringkus tersangka S di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pulau Bendu.
Kepala Kepolisian Resor Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
Pihak kepolisian berhasil menyita total barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 5,86 gram dari penggeledahan ketiga tersangka pengedar narkoba di Landak tersebut.
Yulianus Van Chanel menyayangkan lambatnya informasi yang masuk karena sebagian besar barang bukti sabu tersebut ternyata sudah telanjur habis terjual.
Ketiga pelaku kejahatan narkotika tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Serimbu Kabupaten Landak Kecamatan Bodok Kabupaten Sanggau dan Kota Pontianak.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lain yang terlibat.
Polres Landak mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar mereka.
Aparatur desa juga diminta tidak sungkan untuk mendampingi aparat penegak hukum saat melakukan penggeledahan karena hal tersebut merupakan amanah konstitusi dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
(*Red)











