Perluasan Fungsi Korlantas Menabrak Desain Kelembagaan dan Struktur Internal Polri

Korlantas Polri meminta pengendara memahami 12 jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran rekam otomatis sistem tilang elektronik demi menghindari sanksi pemblokiran STNK./Dok. Kompas - Ilustrasi

Ketiga, dari pelayanan publik menjadi kanal pengaruh.

Pengemudi ojol adalah kelompok masyarakat yang besar, aktif, dan memiliki keterikatan solid. Relasi langsung antara Korlantas dan ojol rawan bertransformasi menjadi alat diseminasi pesan dan manajemen massa.

Berdasarkan desain organisasi Polri, fungsi hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi yang diakses publik mutlak berada di bawah Divisi Humas (Divhumas) Polri. Intervensi komunikasi langsung kepada kelompok masyarakat besar oleh korps teknis lalu lintas menunjukkan adanya ekspansi fungsi yang tidak identik dengan tugas pokoknya.

Keempat, dari fungsi lalu lintas menjadi fungsi intelijen sosial.

Dengan mobilitas harian yang menyentuh jalan raya, pemukiman, hingga titik konflik, komunitas ojol memiliki akses informasi lapangan yang luar biasa.

Jika forum dan aplikasi yang dibentuk diarahkan untuk pelaporan situasi, Korlantas berpotensi membangun jaringan informasi lapangan yang melampaui wewenang hukum lalu lintas dan menabrak fungsi Baintelkam Polri.

Kelima, dari pengayoman menjadi kooptasi.

Pola pembentukan “duta resmi” berisiko menciptakan elitisme baru yang memecah belah komunitas ojol antara kelompok yang menjadi “mitra aparat” dan kelompok yang kritis.

Posisi ini rawan digunakan untuk meredam gerakan ojol ketika berhadapan dengan isu sensitif seperti tarif, konflik aplikator, atau aksi demonstrasi.

Fenomena ini menandai terjadinya pergeseran dari Traffic Management (pengaturan kendaraan, jalan, pelanggaran, dan kecelakaan) menjadi Social Management (pengaturan forum, duta, asosiasi, dan komunikasi langsung komunitas).

“Yang dikelola oleh Korlantas saat ini bukan lagi lalu lintas semata, melainkan hubungan sosial antarmanusia,” ungkap Hamdi.

“Korlantas boleh mengurus keselamatan ojol di jalan, tetapi tidak boleh berubah menjadi arsitek sosial komunitas ojol. Gitu loh,” lanjutnya.

Dalam sebuah negara demokratis, Hamdi menilai aparat penegak hukum di bidang lalu lintas tidak boleh secara diam-diam berevolusi dari pengatur ketertiban jalan raya menjadi pengelola komunitas, pengumpul data mobilitas, dan pembangun jaringan pengaruh sosial.

“Transparansi dan pengawasan publik mutlak diperlukan agar institusi kepolisian tetap berjalan di atas koridor undang-undang dan asas demokrasi,” pungkas Hamdi.