Hukum  

Ayah Biadab Aniaya Balita dan Direkam untuk Peras Istri PMI di Taiwan, TRC PPA Sragen Kawal Sidang Perdana

SRAGEN, FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Sragen akhirnya menggelar sidang perdana kasus kekerasan dan penganiayaan luar biasa kejam yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial P (47 tahun), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.

Pelaku didakwa dengan sengaja menganiaya putra kandungnya sendiri yang masih berusia balita, baru menginjak 3,5 tahun, lalu merekam adegan penyiksaan itu dan mengirimkannya sebagai alat pemerasan kepada istrinya yang sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Proses persidangan hari ini berlangsung di bawah pengawasan ketat dan pendampingan langsung dari Bapak Suranto, S.H. – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Wilayah Jawa Tengah.

TRC PPA mengawal kasus ini sejak awal terungkap pada Februari 2026 lalu, terus turun ke lapangan, mendampingi keluarga korban, dan memastikan hukum berjalan tegas, transparan, serta adil bagi si kecil korban yang tak berdaya.

Kronologi

Kejahatan yang melampaui batas kemanusiaan ini sebenarnya telah terjadi sejak Kamis, 19 Februari 2026. Saat itu, pelaku P melakukan kekerasan fisik berulang kali terhadap anak kandungnya yang masih sangat kecil, lemah, dan tidak mampu melawan.

Tidak cukup hanya menyakiti fisik, pelaku dengan dingin, berencana, dan penuh niat jahat merekam seluruh aksi penyiksaan tersebut ke dalam bentuk video.

Rekaman video berisi penderitaan anak itu pun sengaja dikirimkan ke sang istri yang sedang mengabdikan diri bekerja jauh di negeri orang, di Taiwan.

Tujuan pelaku sangat jelas dan kejam: MEMERAS UANG. Pelaku mengancam akan terus menyakiti dan menyiksa anak tersebut jika istrinya tidak segera mentransfer uang sejumlah yang diminta. Rasa sakit hati, ketakutan, dan ketidakberdayaan sang ibu yang jauh dari anaknya, namun terpaksa menyaksikan buah hatinya disiksa lewat layar gawai, menjadi siksaan ganda yang tak terlukiskan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menghindari tangkapan. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan di daerah Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, sambil tetap membawa serta si kecil korban dalam kondisi terluka, ketakutan, dan memprihatinkan.

Bergerak cepat menyusul laporan yang masuk, Tim Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif. Akhirnya, pada Sabtu, 21 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan di persembunyiannya dan korban balita berhasil diselamatkan dari cengkeraman ayah kandungnya sendiri.