Fakta paling mencengangkan terkuak saat penyidik mendapati bahwa hanya Rp9,7 miliar dari total perputaran tersebut yang berasal dari sumber sah seperti gaji.
Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau setara 97 persen, merupakan uang hasil “perasan” dari pengguna layanan pengurusan visa, paspor, dan izin tinggal. Dalam menjalankan operasinya antara tahun 2022 hingga 2026, jaringan ini mendistribusikan uang melalui rekening penampung dengan menggunakan sandi rahasia “malaikat” untuk melabeli jatah para pejabat elit.
Silmy Karim, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi saat itu, diduga kuat menerima cipratan dana dari perputaran uang haram yang totalnya mencapai Rp145,5 miliar.
Menyadari risiko tinggi dari menyimpan uang tunai hasil kejahatan, para tersangka disinyalir menggunakan berbagai modus operandi canggih untuk menyamarkan asal-usul kekayaan mereka, mulai dari pendirian unit usaha fiktif hingga pembelian properti mewah.
Salah satu temuan paling krusial dari tim penyidik adalah indikasi konversi uang tunai ke dalam bentuk emas batangan. Praktik pencucian aset ini kabarnya semakin masif dilakukan sesaat setelah kasus RPTKA mulai tercium oleh publik.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang harus mendekam di rumah tahanan sejak 4 hingga 23 Juni 2026, sembari menunggu penyidik merampungkan penyusunan konstruksi hukum pasal pencucian uang.[dit]











