BANTUL, FAKTANASIONAL.NET – Presiden Kelima Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan apresiasi terkait pencabutan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dahulu melucuti kekuasaan presiden Sukarno atau Bung Karno.
Hal itu disampaikan Megawati saat memberikan sambutan pembukaan pameran seni rupa bertajuk “Mata Hati Soekarno” yang digelar di Le Gareca Space, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).
Megawati mengisahkan bagaimana beratnya beban sejarah yang harus dipikul oleh keluarga selama puluhan tahun akibat ketetapan hukum masa lalu tersebut yang dinilai tidak memiliki kejelasan pembuktian secara yudisial.
Bahkan, Megawati mengaku sampai geleng-geleng kepala melihat isi TAP yang di beri cap oleh MPRS itu.
Bagi Megawati, pencabutan resmi TAP MPRS tersebut merupakan akhir dari penantian panjang yang melelahkan selama lebih dari setengah abad tanpa adanya proses pembuktian hukum yang adil.
Selama 56 tahun, status hukum Bung Karno dibiarkan menggantung tanpa pernah diuji di pengadilan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya sang Proklamator.











