BI Rate Naik, NPL KPR Diproyeksi Merangkak Naik ke Batas Psikologis 2,90 Persen pada Akhir 2026

Mengantisipasi dampak kenaikan suku bunga acuan, perbankan memperketat manajemen risiko lewat penawaran restrukturisasi tenor dan menahan kenaikan bunga floating KPR agar tidak membebani debitur./Dok. Jawapos

“Probabilitas tren NPL untuk merayap naik menuju batas psikologis 2,90 persen di penghujung tahun cukup tinggi jika tekanan volatilitas makro berlanjut,” kata Myrdal menambahkan.

Strategi Mitigasi Bank: Tahan Bunga Floating hingga Incar PNS

Guna mengantisipasi pembengkakan rasio kredit macet tersebut, industri perbankan nasional dilaporkan telah bersiap membentengi diri dengan memperkuat berbagai instrumen mitigasi risiko finansial.

Salah satu strategi utama bank saat ini adalah dengan memilih tidak langsung meneruskan seluruh beban kenaikan BI Rate ke suku bunga kredit nasabah.

Mayoritas perbankan diposisikan masih menahan laju kenaikan suku bunga mengambang (floating rate) KPR, meski di sisi lain biaya dana (cost of fund) perbankan sudah terlanjur merangkak naik.

Selain itu, perbankan juga mulai mengoptimalkan pemanfaatan sistem peringatan dini (early warning system) secara ketat untuk melacak profil debitur yang mulai menunjukkan indikasi kesulitan finansial dalam membayar cicilan bulanan.

“Bank akan lebih dulu menawarkan restrukturisasi, seperti perpanjangan tenor, sebelum kredit tersebut benar-benar downgrade menjadi NPL,” jelas Myrdal mengenai langkah preventif perbankan.

Di sisi ekspansi bisnis, perbankan kini mulai mengubah arah kemudi penyaluran kredit baru secara selektif.

Guna memitigasi risiko gagal bayar di masa depan, prioritas KPR baru kini lebih diarahkan kepada segmen masyarakat berpendapatan tetap (fixed income) yang dinilai lebih aman, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta jajaran karyawan di perusahaan-perusahaan skala besar.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Terkait Skandal Korupsi CSR BI dan OJK

Exit mobile version