Penyidikan KPK berfokus pada dua paket proyek peningkatan jalan, yakni ruas Sekabuk–Sei Sederam senilai Rp51,5 miliar dan ruas Sebukit Rama–Sei Deram senilai Rp23,5 miliar yang dikerjakan pada tahun anggaran 2015–2016.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp40 miliar. Dugaan kerugian itu kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara untuk memperkuat pembuktian dalam berkas perkara.
Baca Juga: KPK Geledah 16 Lokasi di Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Namun hingga saat ini identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK juga melakukan penggeledahan di 16 lokasi yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25 hingga 29 April 2025. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski telah memasuki tahap perhitungan kerugian negara, KPK belum memberikan keterangan mengenai target waktu penyelesaian penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mengenai Tersangka Soal Dinas PU Mempawah, KPK: Kegiatan Masih Berlangsung
(TIM)
