Polsek Mukok Tangkap Dua Remaja Pelaku Pengerusakan Bus Damri di Sanggau

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti usai menangkap dua remaja pelaku pelemparan kendaraan umum di wilayah Kecamatan Mukok. (Dok. Polres Sanggau)

SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Jajaran Kepolisian Sektor Mukok berhasil mengungkap kasus pengerusakan bus Damri dengan menangkap dua pelaku di bawah umur dalam waktu kurang dari dua belas jam pada Kamis (11/6/2026).

Peristiwa pelemparan batu tersebut terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Raya Semuntai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Akibat insiden tersebut kendaraan mengalami kerusakan sehingga pihak korban yang diwakili oleh Sugeng Wahono langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut petugas kepolisian mulai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan di sekitar lokasi kejadian sejak Kamis pagi.

Langkah cepat ini diambil oleh polisi guna mengungkap identitas pelaku serta mencegah terulangnya aksi pelemparan yang sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada dua remaja berinisial AP dan AD asal Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

Petugas kepolisian yang terdiri dari Kanit Reskrim Kanit Intelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Mukok langsung bergerak menuju kediaman kedua terduga pelaku.

Saat proses interogasi awal kedua remaja tersebut mengakui telah melakukan pengerusakan bus Damri menggunakan batu yang mereka ambil di sekitar depan Gereja Semuntai.

Berdasarkan pengakuan para pelaku aksi pelemparan batu ke arah kendaraan umum tersebut dilakukan tanpa motif tertentu dan hanya didasari oleh rasa iseng semata.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah batu pecahan kaca spion bus serta dua unit telepon genggam milik para pelaku.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sehingga tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kapolsek Mukok Firman S.

Kapolsek Mukok menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menindak tegas setiap tindakan vandalisme terhadap sarana transportasi umum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan nekatnya tersebut para pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur ini disangkakan melanggar Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*Red)