Pertamax Naik 32 Persen, Pemerintah Diminta Jelaskan Mekanisme Penentuan Harga
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) untuk segera membuka transparansi mekanisme penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi ke hadapan publik.
Hal ini disampaikan Ratna merespons lonjakan tajam harga BBM nonsubsidi, khususnya jenis Pertamax dan Pertamax Green 95, yang mengalami kenaikan hingga mencapai sekitar 32 persen.
Menurut Ratna, lonjakan harga yang sangat tinggi ini mencerminkan betapa kuatnya tekanan biaya energi global saat ini, sekaligus memperlihatkan semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah dalam mempertahankan skema subsidi energi. Kendati demikian, kebijakan ini tidak boleh dikeluarkan tanpa adanya penjelasan yang gamblang kepada masyarakat.
“Pemerintah wajib menyampaikan secara terbuka faktor apa saja yang mendasari perubahan harga ini, mulai dari fluktuasi harga minyak mentah dunia, pergerakan nilai tukar rupiah, biaya pengolahan, hingga komponen distribusinya. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, rasional, dan akuntabel,” ujar Ratna Juwita dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dia menjelaskan banyak masyarakat yang terkejut dengan tingginya kenaikan harga pertamax. Menurutnya kenaikan harga BBM nonsubsidi kelas Pertamax ini tidak bisa dianggap remeh.










