Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan Polsek Sekayam Edukasi Warga Desa Sei Tekam

Personel Polsek Sekayam memberikan edukasi larangan membakar lahan sekaligus memasang spanduk peringatan di Desa Sei Tekam Kabupaten Sanggau. (Dok. Polres Sanggau)

SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Jajaran personel kepolisian gencar melakukan upaya pencegahan karhutla Polsek Sekayam dengan menggelar sosialisasi larangan membakar lahan di Desa Sei Tekam Kabupaten Sanggau pada Minggu (14/6/2026).

Langkah antisipatif untuk menghadapi potensi ancaman musim kemarau ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Sei Tekam Bripka Billy Deskara.

Petugas kepolisian memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak buruk pembukaan lahan dengan metode pembakaran.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada seluruh warga desa setempat.

Masyarakat diberikan pemahaman mendalam bahwa praktik pembakaran lahan memicu kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan hingga aktivitas perekonomian.

Bripka Billy Deskara mengajak masyarakat untuk senantiasa berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membakar saat membuka lahan pertanian.

Langkah pencegahan karhutla Polsek Sekayam ini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan dengan penanganan kedaruratan setelah api membesar.

Petugas kepolisian juga memasang spanduk imbauan bertuliskan larangan membakar hutan di sejumlah titik strategis area desa.

Pemasangan alat peraga kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar senantiasa mengelola lahan secara aman dan ramah lingkungan.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menegaskan bahwa edukasi ini merupakan wujud langkah preventif kepolisian dalam meminimalisasi risiko kebakaran hutan di wilayahnya.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, tindakan tersebut juga dapat menyebabkan kabut asap, mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

AKP Sutikno menekankan bahwa upaya pencegahan kebakaran hutan mutlak membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.

Pihak kepolisian secara konsisten mengedepankan edukasi ke warga agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam sekitar.

Keberadaan Bhabinkamtibmas di setiap desa binaan memegang peran krusial sebagai ujung tombak kepolisian untuk mendeteksi dini ancaman bencana lingkungan.

Kegiatan edukasi berkelanjutan ini diharapkan mampu membentuk komitmen bersama warga demi mewujudkan wilayah yang terbebas dari ancaman kabut asap.

(*Red)