Subsidi Siap Jalan: Pertamina Resmi Luncurkan Biodiesel B50 per 1 Juli 2026
FAKTANASIONAL.NET - Kemandirian energi nasional berbasis energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia bersiap menorehkan sejarah baru dalam waktu dekat. PT Pertamina bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadwalkan peluncuran resm…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kemandirian energi nasional berbasis energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia bersiap menorehkan sejarah baru dalam waktu dekat.
PT Pertamina bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadwalkan peluncuran resmi bahan bakar minyak (BBM) jenis biodiesel B50 pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
Produk inovatif ini mengintegrasikan solar murni dengan campuran minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) dengan porsi seimbang mencapai 50 persen.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan di kompleks DPR RI Jakarta pada Senin (8/6) bahwa pengujian teknis formula baru ini telah mendekati finalisasi dengan tingkat keberhasilan performa memuaskan di angka 80 hingga 90 persen.
Merujuk data CNBC Indonesia, karakteristik kimiawi B50 diklaim memiliki mutu kebersihan yang lebih murni, terutama dalam aspek reduksi kandungan air yang jauh lebih efisien jika dikomparasikan dengan formula pendahulunya, yakni program B40 yang telah diimplementasikan sejak awal Januari 2025 lalu.
Pemerintah kini tengah merampungkan seluruh regulasi hukum pendukung agar transisi massal ini bisa dieksekusi secara serentak di berbagai wilayah sektor industri. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, memaparkan bahwa lompatan ke program B50 ini diproyeksikan mampu mendongkrak ketahanan ekonomi makro secara masif hingga akhir Desember 2026.
Angka penghematan devisa negara diperkirakan menembus Rp157,28 triliun disertai lonjakan nilai tambah serapan domestik CPO sebesar Rp24,68 triliun.
Guna mendukung kebijakan ini, pemerintah menaikkan target kuota distribusi alokasi biodiesel nasional tahun 2026 menjadi 17,60 juta kiloliter (KL) dari proyeksi awal sebesar 15,64 juta KL.
Kendati volume distribusi meningkat, skema pemberian insentif dipastikan tidak berubah. Dukungan dana insentif dari pemerintah akan difokuskan khusus bagi sektor Public Service Obligation (PSO) atau pelayanan publik modal transportasi umum, sementara untuk pemenuhan kebutuhan sektor non-PSO akan disesuaikan secara mandiri mengikuti dinamika mekanisme harga pasar terbuka.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.