PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Penetapan pengusaha Kalimantan Barat Sudianto alias Aseng sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara pertambangan bauksit ilegal dan emas ilegal membuka berbagai informasi baru mengenai dugaan aliran dana yang selama ini menopang aktivitas bisnisnya.
Sejumlah narasumber yang ditemui Fakta Kalbar mengungkap adanya dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering yang memanfaatkan fasilitas dan produk perbankan untuk mengelola aliran dana hasil pertambangan bauksit dan perdagangan emas ilegal Aseng.
Baca Juga: Korupsi Bauksit Ilegal Kalbar, Kejagung Diuji Bongkar TPPU Aseng
Aktivitas yang disebut telah berlangsung sejak 2017 itu diduga melibatkan oknum internal bank BUMN yang mengetahui, memfasilitasi, serta menjaga keberlangsungan berbagai transaksi keuangan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya penggunaan fasilitas perbankan untuk mengelola dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas dan bauksit ilegal. Untuk kepentingan pemberitaan, narasumber tersebut disebut dengan nama samaran Rinta.

Rinta mengaku mengetahui adanya transaksi bernilai besar yang dilakukan secara berulang, termasuk kebutuhan valuta asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).











