JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, pada Rabu 17 Juni 2026, menyampaikan analisis kritis terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilai sedang salah posisi dan bertindak problematik.
Komisi III DPR memilih menjadi juru lobi anggaran bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ketimbang menjalankan fungsi pengawasannya yang sah secara konstitusional.
Sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan bakal berjuang habis-habisan atau “all out” demi meloloskan usulan tambahan anggaran Polri sebesar Rp66,1 triliun, mencerminkan bahasa politik yang terlalu cepat, terlalu loyal, dan sangat miskin syarat.
Langkah parlemen yang langsung mengambil posisi memperjuangkan tanpa melakukan pengujian kritis ini telah menggeser peran utama DPR RI dari seorang hakim anggaran yang ketat menjadi sekadar tim sukses mitra kerja.
Sikap tersebut sekaligus menabrak hakikat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa APBN harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tambahan anggaran fantastis itu tidak boleh disambut dengan tepuk tangan politik, melainkan harus dibedah dengan pisau audit, indikator kinerja yang keras, serta keberanian memangkas belanja yang tidak melindungi rakyat.
Sikap terburu-buru Komisi III ini menjadi sangat fatal lantaran menutup ruang bagi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan parlemen yang seharusnya dimulai dengan membuka rincian belanja, menguji urgensi, memeriksa alokasi anggaran lama, serta memetakan potensi pemborosan.
Secara angka, permintaan tambahan senilai Rp66,1 triliun ini bukan angka yang kecil karena mencakup sekitar 56 persen dari total pagu indikatif Polri tahun 2027 yang dipatok sebesar Rp118 triliun.
Jika usulan pemenuhan kebutuhan ideal pasca-rasionalisasi yang mencapai Rp184 triliun ini disetujui penuh, maka anggaran Polri akan melonjak drastis hingga 26 persen dibandingkan alokasi tahun 2026 yang berada di angka Rp146 triliun.
Data merinci bahwa tambahan anggaran tersebut didominasi oleh pos-pos non-pelayanan langsung, yakni terdiri dari Rp4,5 triliun untuk belanja pegawai, Rp20,9 triliun untuk belanja barang, serta porsi terbesar senilai Rp40,6 triliun dialokasikan untuk belanja modal.
Dominasi belanja modal yang mencapai 61,4 persen dari total usulan tambahan ini menjadi titik krusial yang patut digugat oleh publik, mengingat area pengadaan barang, penentuan spesifikasi teknis, penunjukan vendor, harga satuan, hingga kontrak pemeliharaan merupakan sektor yang paling rawan terhadap potensi kebocoran anggaran dan penguncian pasar.
Alih-alih memastikan akuntabilitas dan reformasi perilaku aparat di lapangan, dukungan tanpa syarat dari Komisi III DPR RI ini justru memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai apakah para wakil rakyat sedang memperjuangkan keselamatan publik atau justru sedang membukakan pintu selebar-lebarnya bagi festival pengadaan barang yang baru.
Terlebih lagi, dalih penyesuaian operasional akibat pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang digunakan Polri dinilai terlalu elastis dan dipaksakan.
