FAKTANASIONAL.NET – Sebuah kejahatan lingkungan terstruktur tengah menggerogoti Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Bekas area konsesi milik BUMD PT Banjar Intan Mandiri (BIM) yang dinyatakan pailit pada 2020 lalu, kini beralih fungsi menjadi sarang tambang batu bara ilegal.
Merujuk pada penelusuran mendalam Mongabay, aktivitas eksploitasi gelap ini berlangsung secara masif dan nyaris tanpa hambatan penegakan hukum.
Analisis Global Forest Watch mencatat hilangnya 178 hektare tutupan pohon di kawasan eks BIM selama periode 2021 hingga 2025.
Deforestasi parah yang setara dengan 250 lapangan sepak bola standar FIFA ini menyisakan lubang-lubang tambang menganga, yang jaraknya bahkan hanya sekitar 150 meter dari permukiman warga.
Penduduk Kecamatan Mataraman bersaksi dengan cemas. Mereka memperkirakan sedikitnya 2.000 ton batu bara diangkut ke luar setiap malamnya.
Truk-truk tersebut secara terang-terangan menyetor iuran liar sebesar Rp15.000 per ton kepada penjaga di persimpangan Desa Gunung Ulin.
