Wali Kota Singkawang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Untuk Pekerja Rentan

Wali Kota Singkawang menyerahkan santunan kematian secara langsung kepada ahli waris pekerja sebagai bentuk jaminan perlindungan sosial dari negara. (Dok. Instagram/@prokopimsingkawang)

SINGKAWANG, FAKTANASIONAL.NET – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada keluarga almarhumah Sadiyem pada Rabu (17/6/2026).

Penyerahan bantuan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya kelompok pekerja rentan.

Agenda kegiatan penyerahan hak bagi ahli waris tersebut didampingi langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Singkawang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang beserta jajaran perangkat daerah terkait juga turut hadir mendampingi pimpinan daerah.

Tjhai Chui Mie pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan belasungkawa yang sangat mendalam kepada pihak keluarga yang ditinggalkan oleh almarhumah.

Ia berharap pemberian hak santunan tersebut dapat membantu meringankan beban finansial keluarga almarhumah di tengah situasi duka.

Bantuan dana ini sekaligus menjadi bukti nyata mengenai besarnya manfaat program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen masyarakat kota.

Program penyerahan Santunan Jaminan Kematian ini diakui sebagai salah satu bentuk komitmen serius pemerintah daerah dalam menjamin warganya.

Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja beserta keluarganya ketika menghadapi risiko terburuk dalam kehidupan.

Oleh karena itu pemerintah kota secara konsisten terus mendorong langkah perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif dan merata.

Langkah strategis perluasan kepesertaan ini bertujuan mutlak agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari negara.

Wali kota secara khusus juga mengajak seluruh pihak pemberi kerja maupun pelaku usaha di wilayahnya untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan.

Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan para pekerjanya telah terdaftar secara resmi dalam program jaminan sosial perlindungan kerja.

Langkah pendaftaran tersebut tidak hanya menjadi sebuah regulasi wajib melainkan bentuk tanggung jawab sosial kemanusiaan dari para pengusaha.

Tanggung jawab tersebut sangat krusial dalam memberikan rasa aman serta jaring perlindungan jangka panjang bagi pekerja beserta seluruh keluarganya.

Pemerintah Kota Singkawang memastikan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem perlindungan sosial yang bersifat inklusif bagi masyarakat luas.

Sinergi yang terbangun bersama penyelenggara jaminan sosial akan terus diperkuat demi mewujudkan kesejahteraan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Singkawang.

(*Red)